 Koperasi Wangaja Indonesia |
| Depan |
 |
| Info Perusahaan |
 |
| Bagi pengalaman anda |
| |
- Menulis tinjauan
- Kenalkan ke teman Anda
|  |
| Hubungi Kami |
 |
| | |
|
| Info Perusahaan |
| |
| Rata-rata Tinjauan Pemakai |
Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan | | |
| Tanggal Bergabung: |
07 Jul. 2008 |
Terakhir Diperbarui: |
05 Aug. 2008 |
|
| Korespondensi Perusahaan |
| Nama: |
Tn. Imam Bukhori Muslim [Administrasi] |
| E-mail: |
kopwangaja@yahoo.co.id |
| Pesan Instan |
|
| Nomer HP: |
+6281316235813 |
| Nomer Telpon: |
+6281316235813 |
| Alamat: |
Jl. H. Toran RT.01/01 No. 34 Bintaro Jakarta 12250, Jakarta Indonesia |
|
| Sifat Dasar Usaha: |
Jasa dari kategori Layanan Bisnis
|
|
| Penjelasan Ringkas |
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur kita ucapka kehadirat Allah SWT, karena dengan Rahmat, Taufik serta HidayahNya kita masih diberikan kesehatan sehingga kita masih dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Dengan ini kami selaku pengurus koperasi warga Ngawi di Jakarta (Wangaja) mengajak dan memerikan kesempatan bagi warga Ngawi di wilayah Jabodetabek untuk bergabung menjadi anggota koperasi.
Tujuang koperasi Wangaja sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 adalah memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
1. Memberikan pinjaman bagi anggota untuk jangka pendek dan menengah;
2. Anggota akan menerima Sisah Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa simpanan yang telah diberikan kepada koperasi.
Syarat dan ketentuan untuk menjadi anggota Koperasi Wangaja adalah sebagai berikut:
1. Simpanan Pokok Rp 100.000 (dibayarkan sekali saat menjadi anggota dan belum bisa diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota;
2. Simpanan Wajib Rp 25.000 (merupakan setoran yang jumlahnya tetap dibayarkan setiap bulan dan belum bisa diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota;
3. Simpanan Sukarela (merupakan simpanan yang jumlahnya tidak terbatas (bebas) yang disetor oleh anggota dan sewaktu-waktu bisa diambil kembali.
Demikian pemberitahuan ini bagi yang berminat menjadi anggota Koperasi Wangaja silahkan mengisi formulir dan menyerahkan kepada pengurus. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalam WR. WB.
Jakarta, 09 Juli 2008
Pengurus
KEPUTUSAN HASIL RAPAT BERSAMA
(Nomer 01/ KHRB/ KOP-WANGAJA/ VII/ 2008)
I. Pengurus koperasi periode 2008 - 2012 sebagai berikut:
Penasehat........... : Suraji, SH
Ketua................. : Imam Bukhori Muslim, SE
Sekretaris............ : Wahyudi, S.Kom
Bendahara........... : Supriyono, SE
Humas................ : 1. Suyatno 2. Ibnu Aspari
II. Penetapan jumlah modal / simpanan anggota:
a. Modal Dasar Koperasi (MDK) senilai minimal Rp.1.000.000, - dan maksimal Rp.5.000.000, - (bagi yang berminat).
b. Simpanan pokok sebesar Rp.100.000, - dibayar satu kali saat pertama masuk menjadi anggota dan belum bisa diambil sewaktu masih menjadi anggota.
c. Simpanan wajib Rp.25.000, - dibayar setiap bulan antara tanggal 1 - 10 dan belum bisa diambil sewaktu masih menjadi anggota.
d. Simpanan sukarela bebas dan bisa diambil setiap saat (tidak diharuskan).
III. Penetapan cara peminjaman, bunga pinjaman dan jangka waktu pinjaman:
a. Pinjaman diberikan oleh kopreasi setelah menjadi anggota 5 bulan.
b. Besar bunga pinjaman 10% per tahun.
c. Besar pinjaman yang diberikan koperasi sebesar simpanan yang dimiliki oleh anggota.
d. Jangka waktu angsuran pinjaman maksimal 10 bulan untuk pinjaman.
IV. Penetapan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota:
Mengacu pada Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang tercantum dalam Bab IX Pasal 45 Ayat 1, 2 & 3 mengenai hasil usaha ditentukan sebagai berikut:
a. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak bila sudah berbadan hukum.
b. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan atau disebut dana penambahan modal dan dibagikan kepada anggota sesuai dengan besar jasa simpanannya.
c. Besarnya pembagian hasil setiap anggota dan besarnya dana cadangan ditentukan oleh rapat anggota.
Penetapan pembagian SHU anggota sebagai berikut:
1. Untuk jasa simpanan yang terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan saham sebesar 80% dari SHU / keuntungan.
2. Untuk dana cadangan atau penambahan modal sebesar 15% dari SHU / keuntungan.
3. Untuk dana sosial sebesar 15% dari SHU / keuntungan.
4. Untuk dana pengurus " TIDAK ADA".
Rumus penghitungan SHU:
% jasa modal simpanan dari jumlah SHU x 100% = % SHU
-----------------------------------------------------
Jumlah jasa modal seluruh anggota
Menetapkan besarnya SHU per anggota:
% SHU x jasa simpanan per anggota
V. Penetapan pembayaran simpanan anggota dengan 2 cara:
1. Ditransfer melalui rekening BRI KK Departemen Pekerjaan Umum dengan nomer rekening (1211 - 0100 - 0748 - 507) atas nama Imam Bukhori Muslim (ini bersifat sementara sebelum berbadan hukum) dengan tanda bukti transfer bank.
2. Membayar langsung ke pengurus terdekat.
Demikian pemberitahuan keputusan hasil rapat tahun pertama, atas perhatian dan partisipasinya kami atas nama dewan pengurus mengucapkan banyak terima kasih.
Mengetahui:
Ketua.........: Imam Bukhori Muslim, SE
Sekretaris....: Wahyudi, S.Kom
Bendahara...: Supriyono, SE
|
| | Ingin menghubungi perusahaan ini?
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".
|
|
|